Buka Sosialisasi Raperda, Sumastro: RTRW Sebagai Guideline Proses Penataan Ruang
Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Singkawang, Drs. H. Sumastro, M.Si., membuka Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2024 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalbar bertempat di Basement Kantor Wali Kota Singkawang, Jum'at (13/09/2024).
Dihadiri oleh seluruh jajaran Perangkat Daerah terkait. Membahas kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Provinsi Kalbar. Meliputi pengembangan sistem pusat-pusat permukiman, pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah secara terpadu, efisien, dan efektif, pemantapan perwujudan kawasan berfungsi lindung, pengembangan kawasan budidaya, pengembangan sektor agribisnis, pariwisata, pertambangan serta industri dan pengembangan Kawasan Strategis Provinsi (KSP).
Rencana struktur ruang wilayah Provinsi Kalbar terdiri atas sistem pusat pemukiman, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, telekomunikasi, Sumber daya air dan prasarana lainnya.
Pj. Wako Sumastro dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Bapemperda DPRD Provinsi Kalbar yang telah berinisiatif mensosialisasikan Raperda RTRW sebelum di sahkan menjadi Perda.
"Kepada seluruh peserta, saya minta betul perhatiannya. RTRW ini sebagai Guideline dari sebuah proses terkait penataan ruang yang berdampingan dengan RPJPD dan RPJMD", ujarnya.
Sumastro juga menitipkan pesan terkait isu-isu strategis, di antaranya banjir. Diperlukan adanya program normalisasi saluran di wilayah Singkawang-Bengkayang. Kemudian terkait ketersediaan sarana dan prasarana pendukung operasional seperti jalan dan lahan. Serta pengoperasian Bandara Singkawang.
"Kami berharap adanya atensi dan perhatian dari DPRD Provinsi kalbar agar dapat dituangkan dalam finalisasi Raperda ini", pungkasnya.