Sinergi Dan Optimalisasi Pemungutan Opsen Pajak Daerah, Dorong Peningkatan PAD
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Aulia Candra, S.STP., menandatangani Perjanjian Kerja Sama Sinergi Pemungutan Opsen dan Capacity Building Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Tahun 2024 di Ballroom Hotel Mercure Pontianak, Rabu (30/10/2024).
Dibuka langsung oleh Penjabat Gubernur Kalbar, dr. Harisson, M.Kes., forum ini dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Kalbar, Perangkat Daerah di lingkup Provinsi Kalbar serta Lembaga Keuangan Kalbar.
Pemerintah Provinsi Kalbar mengajak Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalbar untuk bekerjasama dan bersinergi dalam optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama melalui sektor pajak daerah beserta opsennya. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tengang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Kalbar dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Melalui Capacity Building yang intensif, diharapkan mampu meningkatkan kompetensi para petugas pajak daerah dalam mengelola dan mengembangkan potensi pajak daerah. Kolaborasi ini diharapkan akan mendorong peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan dan berkontribusi pada pembangunan daerah.