
Rakor Pemberlakuan Larangan Penyediaan Kantong Plastik Belanja
Penjabat Wali Kota Singkawang, Drs. H. Sumastro, M.Si., memimpin Rapat Koordinasi Pemberlakuan Larangan Penyediaan Kantong Plastik Belanja di Ruang Rapat Wali Kota Singkawang, Senin (30/12/2024).
Dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, jajaran Perangkat Daerah terkait serta perwakilan Pengusaha Retail.
Pertemuan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Singkawang tentang Larangan Penyediaan Kantong Plastik Belanja serta untuk meningkatkan upaya pengurangan sampah plastik guna mewujudkan lingkungan yang bersih, indah dan sehat di Kota Singkawang.
Terhitung sejak 1 Januari 2025 mendatang, Pemerintah Kota Singkawang memberlakukan Larangan Penyediaan Kantong Plastik Belanja pada pelaku usaha retail seperti Indomart, Alfamart dan Hypermart. Selanjutnya, di tanggal 1 Juli 2025, aturan serupa akan diberlakukan kepada seluruh pengelola toko dan pusat perbelanjaan.
Pj. Wako Sumastro menghimbau kepada seluruh ASN baik itu PNS, P3K dan Honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang menjadi pihak pertama yang mensukseskan program ini. Dimulai dengan membiasakan diri membawa tas belanja sendiri.
“Saya sangat berharap yang pertama teredukasi dan berubah perilakunya adalah kalangan ASN di lingkungan Pemkot Singkawang", ujarnya.