Sekda Sumastro Pimpin Rapat SE Bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025 M
Sekretaris Daerah Kota Singkawang Drs. H. Sumastro, M.Si mewakili Pemerintah Kota Singkawang menghadiri sekaligus memimpin Rapat Surat Edaran (SE) Bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025 M bertempat di Ruang Rapat Sekda Kota Singkawang, Jumat (28/02/2025).
Turut hadir dalam rapat tersebut Plt. Kepala Bagian Kesra Setda Kota Singkawang, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Singkawang, Kementrian Agama Kota Singkawang, Jajaran Pengurus Muhammadiyah Kota Singkawang, Nahdatul Ulama Kota Singkawang, Dewan Masjid Indonesia Kota Singkawang, Majelis Ulama Indonesia Kota Singkawang, dan Nahdatul Ulama Kota Singkawang.
Agenda dalam rapat tersebut yaitu mengatur jam operasional aktivitas perekonomian dan kemasyarakatan pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025 M guna memelihara ketertiban, keamanan kerukunan antar umat beragama di Kota Singkawang. Aturan tersebut diatur dalam surat edaran (SE) Wali Kota dan disampaikan kepada para pemilik maupun pengelola tempat hiburan (bar and lounge, live music, diskotik dan sejenisnya) hiburan yang bersifat Outdoor (live music akustik) jam operasionalnya dibolehkan buka mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB , hiburan yang bersifat Indoor mulai pukul 21.00 WIB s/d 02.00 WIB selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025. Sedangkan bagi pemilikrumah makan/restoran, cafe, warung kopi dan sejenisnya dapat beroperasional sebagaimana biasanya namun tetap menjaga toleransi beragama.