Sumastro : Pemerintah Kota Singkawang Tanggapi Serius Para Pelaku Balap Liar
Sumastro, Penjabat Wali Kota Singkawang memimpin rapat koordinasi rencana aksi percepatan Penanganan Balap Liar di Kota Singkawang yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wali Kota Singkawang, Senin, (28/3/2023).
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri pula oleh Ketua DPRD Kota Singkawang, Forkopimda Kota Singkawang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang dan stakholder terkait.
Menurut Sumstro Penjabat Wali Kota Singkawang, "rapat ini merupakan upaya melakukan beberapa langkah dan pembagian peran dari masing-masing pemangku kepentingan, termasuk dengan melibatkan unsur pendidikan berupa pendekatan yang bersifat edukatif yang terukur, mengingat para pelaku aksi balap liar disinyalir banyak yang berstatus pelajar".
Sumastro, menerangkan bahwa Pemerintah Kota Singkawang menanggapi dengan sangat serius dan akan melibatkan semua pihak, mulai dari unsur sekolah, melakukan pendekatan edukatif, preventif, komprehensif, represif dan melibatkan jajaran Polres Kota Singkawang agar tidak melebur sampai kepada tindak kekerasan serta penjaringan pelaku balap liar dengan harapan upaya ini untuk meminimalisir aksi balap liar di Kota Singkawang.
Dalam rapat koordinasi tersebut adapun keputusan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya balap liar akan adanya tindakan segera untuk jangka pendek yaitu :
1. Pemerintah Kota Singkawang akan mengeluarkan regulasi Surat Edaran tentang larangan kepada pedagang/bengkel untuk menjual Knalpot Racing.
2. Pemerintah Kota Singkawang akan menerbitkan Surat Edaran oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang tentang Larangan kepada Siswa SMP untuk membawa Motor ke Sekolah.
3. Pemerintah Kota Singkawang juga akan menerbitkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kepala Sekolah SMA/SMK untuk melaksanakan pembinaan, Pengawasan dan pelarangan para siswa yang disinyalir sebagai pelaku balap liar. Kepada Siswa yang membawa motor untuk kepentingan sekolah untuk membuat surat pernyataan untuk tidak digunakan untuk balap liar.
4. Pemerintah Kota Singkawang akan bentuk Tim Terpadu untuk pembinaan dan pencegahan praktik balap liar khususnya di Kota Singkawang dengan melibatkan unsur sekolah.
5. Kepada para pelaku balap liar dan orang tua si-pelaku yang akan terjaring dilakukan sosialisasi dan pembinaan.
Pemerintah Kota Singkawang juga akan melakukan tindakan dalam jangka panjang dengan membuat event belap motor untuk menyalurkan para pelaku balap liar. Dengan harapan balap liar yang dilakukan oleh para pelajar beberapa waktu yang lalu di Kota Singkawang dapat di cegah.