Wako Tjhai Chui Mie Sampaikan Nota Pengantar Terhadap Tiga Raperda
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Singkawang yang diselenggarakan di Ruang Utama Gedung DPRD, Jumat (04/07/2025).
Wali Kota Tjhai Chui Mie menyampaikan bahwa ketiga Raperda yang diajukan merupakan bagian penting dari arah kebijakan strategis Pemerintah Kota Singkawang demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Singkawang Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kota Singkawang Tahun 2025–2045.
Tjhai Chui Mie menegaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 merupakan wujud akuntabilitas Pemerintah Daerah kepada publik dan DPRD. Pemerintah Kota Singkawang berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan tahun anggaran 2024.
Terkait Raperda RPJMD 2025–2029, Wali Kota menyampaikan visi pembangunan lima tahun ke depan, yakni “Maju, Atraktif, Berkelanjutan” atau disingkat “JUARA”. Visi ini dijabarkan ke dalam lima misi pembangunan strategis, termasuk peningkatan kualitas SDM, ekonomi inklusif, tata kelola pemerintahan adaptif, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, serta pelestarian lingkungan hidup.
Sementara itu, Raperda RIPPARDA 2025–2045 diharapkan menjadi pedoman utama bagi pengembangan sektor pariwisata Kota Singkawang yang potensial, berdaya saing, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Pada kesempatan ini, Tjhai Chui Mie mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD, untuk bersinergi dan bekerja sama dalam membangun Singkawang sebagai kota yang tangguh, maju, dan berdaya saing.