Wali Kota Singkawang Tandatangani Kesepakatan Bersama Dan PKS Pemanfaatan KIA

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menghadiri sekaligus menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pemanfaatan Dokumen Kartu Identitas Anak (KIA) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan sejumlah vendor, bertempat di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang, Rabu (22/10/2025).

Dihadiri oleh Bupati Sambas, Wakil Bupati Mempawah, Wakil Bupati Bengkayang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat serta perwakilan dari berbagai pelaku usaha yang menjadi mitra dalam pemanfaatan Kartu Identitas Anak.

Dalam sambutannya, Wali Kota Singkawang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), serta menjadi upaya Pemerintah Kota Singkawang untuk memperluas manfaat KIA bagi masyarakat, khususnya anak-anak, melalui kerja sama dengan berbagai sektor usaha.

Melalui kerja sama ini, Kartu Identitas Anak diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai dokumen kependudukan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi anak dan orang tua dalam bentuk berbagai fasilitas, potongan harga, serta kemudahan layanan dari para mitra usaha di Kota Singkawang.

Acara dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan kesepakatan dan perjanjian kerja sama dan diakhiri dengan sesi foto bersama.