Wali Kota Tjhai Chui Mie Terima LHP BPK dan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025
Wali Kota Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Aula Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa (31/03/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para Kepala Daerah se-Kalimantan Barat bersama jajaran Pemerintah Daerah, di antaranya Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Bakeuda/BKAD, serta Kepala Kesbangpol.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Sri Haryati menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Penerimaan serta Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) dari APBD Tahun 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban penerimaan serta pengeluaran dana Banparpol pada Pemerintah Kota Singkawang telah berjalan secara efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun LHP yang disampaikan mencakup pertanggungjawaban penerimaan dana bantuan keuangan dari 9 partai politik di Kota Singkawang, yaitu Partai NasDem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Demokrat, Hanura, dan Gerindra.
Wali Kota Singkawang menyambut baik hasil pemeriksaan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja secara profesional dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan dana bantuan politik. Ia menegaskan bahwa capaian ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Singkawang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Wali Kota juga berharap hasil pemeriksaan ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam mendukung kegiatan partai politik agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan dokumen LHP sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK.