Rapat Paripurna DPRD Singkawang, Pj. Wako Sumastro Sampaikan Nota Pengantar Raperda

Penjabat Wali Kota Singkawang, Drs. H. Sumastro, M.Si menghadiri sekaligus menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2022 dan Pajak Retribusi daerah yang dilaksanakan di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Senin (20/06/2023).

Turut hadir dalam rapat paripurna antara lain Pimpinan beserta Anggota DPRD, Forkopimda Kota Singkawang, Pj. Sekda Singkawang dan jajaran OPD Kota Singkawang, Instansi Vertikal, Camat dan Lurah se Kota Singkawang. 

Dalam sambutannya Pj. Wali Kota Singkawang mengungkapkan perlu disampaikannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa dan dilakukan penyesuaian perbaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sumastro juga menjelaskan hasil dari pemeriksaaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Kota Singkawang kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima secara resmi pada 09 Mei 2023.

Selanjutnya Pj. Wali Kota Singkawang menjelaskan perihal Raperda Pajak dan Retribusi daerah yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan di Kota Singkawang dan meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan digunakan untuk keperluan daerah sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Semoga Dua Raperda ini dapat dibahas lebih insentif dalam pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan antara Tim Pembahas Raperda DPRD dengan Tim Eksekutif dan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan” Tutup Sumastro.