Pemkot Singkawang Teken MoU PKS Antara DPMTK Dengan Pimpinan Instansi Vertikal
Prokopim Singkawang - Penjabat Wali Kota Singkawang, Drs. H. Sumastro, M.Si., menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pimpinan Instansi Vertikal dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja dengan Pimpinan Instansi Vertikal, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (26/09/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah, Perwakilan Forkopimda, Pimpinan Instansi Vertikal terkait, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja beserta jajaran.
Pj. Wali Kota Singkawang menyatakan bahwa keberadaan Pemkot Singkawang dalam menyediakan Mall Pelayanan Publik sudah cukup lama. Namun perlu diperkuat dan dipertegas dengan sebuah perjalanan kerja sama. "Menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menegaskan Pelayanan Publik di Kota Singkawang. Sistem pelayanan kita akan menganut prinsip-prinsip akuntabilitas serta pelayanan yang cepat dan mudah, baik untuk pelayanan perizinan maupun non perizinan", ujarnya.
Terdapat 3 Instansi yang sudah membuka layanan di Mall Pelayanan Publik, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Badan Keuangan Daerah. Sedangkan dari eksternal sebanyak 12 Instansi Vertikal yaitu, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, KPP Pratama, UPPD, BNN, BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, PT. Taspen, Bank Kalbar dan Bank Bri
Sumastro menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini sebagai langkah baru untuk meningkatkan daya guna Mall yang ada, dengan memperhatikan pertanggungjawaban dan tata kelola keuangan. "Mudah mudahan dengan adanya Mall Pelayanan Publik ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Singkawang. Semoga kolaborasi kerja sama kita ini dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik di Kota Singkawang", pungkasnya.