Sumastro: Toleransi Di Kota Singkawang Adalah Kebutuhan
Penjabat Wali Kota Singkawang, Drs. H. Sumastro, M.Si., menghadiri sekaligus menjadi Narasumber pada Kegiatan Rapat Pleno 1 dengan tema "Peran Negara Dalam Mewujudkan Masyarakat Indonesia yang Adil, Toleran dan Inklusif", yang dilaksanakan di Ballroom Mahkota Hotel Singkawang, Selasa (17/10/2023).
Hadir dalam kegiatan ini Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Setara Institute serta seluruh peserta Rapat Pleno 1.
Pj. Wali Kota Singkawang menyatakan bahwa kebersamaan dan keberagaman ini merupakan aset sosial bagi Pemkot Singkawang untuk terus bergerak dan bersinergi merawat toleransi. "Toleransi di Kota Singkawang adalah kebutuhan. Karena Kota ini memiliki beragam budaya, agama dan etnis yang hidup berdampingan dalam masyarakat", ujarnya.
Pada kesempatan ini, Sumastro juga menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan Pemkot Singkawang guna mewujudkan masyarakat adil, toleran dan inklusif, yaitu:
1. Menjamin Kebebasan Berekspresi, Terutama Kebebasan Beragama
2. Memastikan Masyarakat Memiliki Akses Yang Sama Pada Pendidikan dan Kesehatan
3. Komitmen Kota Singkawang Memberikan Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan Kepada Seluruh Masyarakat
4. Memastikan Tidak Ada Diskriminasi Dalam Penyediaan Kebutuhan dan Pelayanan Dasar, Serta Dalam Aktivitas Sosial Dan Ekonomi Lainnya
Pada Tahun 2021 Pemkot Singkawang telah menerbitkan 2 (dua) Peraturan Wali Kota Singkawang terkait toleransi. Perwako Nomor 129 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat dan Perwako Nomor 130 Tahun 2021 tentang Penanganan Konflik Sosial.
"Melalui kerja sama yang terjalin antara Pemerintah dengan para Stakeholder dapat menghasilkan satu terobosan untuk mendorong Singkawang lebih maju. Bukan hanya sebagai kota wisata, namun juga sebagai kota toleran dan inklusif", pungkasnya.