- By Prokopim Singkawang
- 11 months ago
Sumastro Pimpin Rakor Forkopimda Kota Singkawang
Penjabat Wali Kota Singkawang, Drs. H. Sumastro, M.Si., memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Singkawang terkait Peredaran Daging Beku Ilegal dan Konsolidasi Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kota Singkawang, bertempat di Ruang Rapat Wali Kota Singkawang, Jum'at (24/11/2023).
Dihadiri oleh, Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat beserta jajaran, Inspektur Kota Singkawang, Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik beserta jajaran, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan beserta jajaran, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM beserta jajaran serta Perwakilan Perangkat Daerah Terkait.
Pj. Wali Kota Singkawang menyampaikan bahwa pertemuan ini sebagai forum untuk menegaskan terkait tindaklanjut mengenai peredaran daging beku ilegal di Kota Singkawang yang sudah cukup lama dikeluhkan masyarakat. Dari segi harga, daging beku jauh lebih murah dibanding daging segar. Hal ini yang menyebabkan penjualan daging segar jauh berkurang.
Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM telah melakukan sidak terhadap 9 (sembilan) toko/pelaku usaha yang ada di Kota Singkawang, yaitu Bintang Frozen, Berkah Frozen, CV. Lumi Sinka Niaga, Pak Sam, Holiansyah, Armawati, Wahana Laut, Bintang Fresh Mart. Dari beberapa toko/pelaku usaha tersebut, ditemukan adanya daging beku ilegal yang dilarang.
Sumastro memberikan arahan agar segera dibentuk Tim Terpadu Lintas Sektor untuk melakukan peninjauan dan penertiban langsung, dengan berorientasi pada penegakan hukum yang humanis. "Kami berharap adanya sinergitas dan kolaborasi untuk menyikapi perbedaan daging beku ilegal di Kota Singkawang", ujarnya.
Terkait persiapan jelang Pemilu serentak 2024, Sumastro menyampaikan bahwa Pemkot bersama Polres dan Bawaslu telah melakukan langkah cepat terkait kesiapan tempat penyimpanan logistik Pemilu dan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa tempat yang dipasang belum waktunya. Terdapat sebanyak 16 (enam belas) titik lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK berdasarkan hasil kesepakatan dari seluruh Lurah se-Kota Singkawang dan telah ditetapkan/dikukuhkan oleh KPU Kota Singkawang. "Ini merupakan salah satu bentuk kewaspadaan kita dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024", imbuhnya.
Sumastro meminta kepada Perangkat Daerah terkait agar berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kota Singkawang untuk membuat Forum Komunikasi antara Forkopimda dengan para tokoh masyarakat, politik serta para stakeholder terkait, dalam rangka mensukseskan dan menciptakan kondusivitas Pemilu 2024.