Pemkot Singkawang Bersama DPRD Teken Nota Kesepakatan Terhadap 4 Raperda Kota Singkawang

Penjabat Wali Kota Singkawang, Drs. H. Sumastro, M.Si., menghadiri serangkaian acara Rapat Paripurna terhadap 4 (empat) Raperda, yang dilaksanakan di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Kamis (30/11/2023).

Dihadiri oleh, Penjabat Sekretaris Daerah, Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah serta Camat dan Lurah se Kota Singkawang.

Kegiatan diawali dengan Penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2024. Dilanjutkan Pembacaan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Singkawang terhadap 3 (tiga) Raperda. 

Dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkot Singkawang dengan DPRD Kota Singkawang terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas serta Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Dengan ditetapkannya 3 (tiga) Raperda tersebut, Pj. Wali Kota Singkawang berharap agar dapat dilaksanakan dan diterapkan sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dengan ditetapkannya Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Pengguna Anggaran diminta untuk segera menyusun langkah-langkah percepatan dalam Pengadaan Barang/Jasa, sehingga Program dan Kegiatan di Tahun
Anggaran 2024 dapat terlaksana dengan baik, tertib, tepat waktu, tepat sasaran, efektif dan efisien.

Terkait penetapan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, agar Perangkat Daerah terkait segera menyusun Rencana Aksi dan bersinergi dengan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN Kota Singkawang, serta Kepolisian Resor Kota Singkawang.

Terhadap penetapan Perda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas akan menjadi dasar hukum dalam menghadapi perkembangan global. Dimana digitalisasi telah menjadi suatu kebutuhan bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah. 

Pada Kesempatan ini, Pj. Wali Kota Singkawang juga menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Raperda ini sebagai upaya bersama untuk dapat mensinergikan pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan Program Pembangunan Daerah. "Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Singkawang yang telah menginisiasi pembantukan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan", ujarnya.

"Semoga dengan penetapan keseluruhan Raperda ini dapat memberikan kepastian hukum bagi kita semua dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang lebih baik", pungkasnya.