Pj. Wako Sampaikan Nota Pengantar Terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Sampah
Penjabat Wali Kota Singkawang, Drs. H. Sumastro, M.Si., menghadiri sekaligus menyampaikan Nota Pengantar Terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Singkawang, bertempat di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Senin (15/01/2024).
Dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Instansi Vertikal serta Camat dan Lurah se-Kota Singkawang.
Penyusunan Raperda ini sebagai langkah dalam menyikapi dampak pembangunan di Kota Singkawang. Secara spesifik, tujuan disusunnya Raperda ini adalah untuk mendukung manajemen sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat, meningkatkan pelayanan pengelolaan sampah serta untuk mengoptimalkan penerapan sanksi administrasi dalam penegakan Perda di Kota Singkawang. "Dalam penyusunan sebuah regulasi, hal utama yang harus dicermati adalah kewenangan", ujar Sumastro.
Berdasarkan pertumbuhan kota serta dampaknya terkait penanganan dan pengelolaan sampah, penyempurnaan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah sangat diperlukan, termasuk penegasan terkait pelaksanaan sanksi administratif berupa denda yang diharapkan dapat lebih efektif dalam menangani persoalan sampah di Kota Singkawang.
Sumastro berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan dan terlaksana dengan baik dan lancar, sehingga dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pada kesempatan ini, Sumastro kembali mengingatkan Seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang untuk selalu menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu serentak yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. "Semoga pelaksanaan Pemilu serentak di Kota Singkawang dapat berjalan dan terlaksana dengan tertib, lancar, aman dan damai", pungkasnya.