Pj. Wako Sampaikan Jawaban Atas PU Fraksi Terhadap Raperda Pengelolaan Sampah
Penjabat Wali Kota Singkawang, Drs. H. Sumastro, M.Si., menghadiri sekaligus menyampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, dalam Rapat Paripurna DPRD, yang dilaksanakan di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Rabu (17/01/2024).
Dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Instansi Vertikal, Staf Ahli, Asisten, Perangkat Daerah serta Camat dan Lurah se-Kota Singkawang.
Pj. Wako sampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dari seluruh Fraksi DPRD yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi. Guna mendukung pembangunan Kota Singkawang yang berkelanjutan, dibarengi dengan adanya regulasi mengenai lingkungan hidup dan persampahan, diperlukan perencanaan yang matang dan terkendali, dalam bentuk pengelolaan sampah terpadu. Perencanaan tersebut mencakup 5 (lima) aspek, yaitu Institusi dan Kelembagaan, Kebijakan Hukum, Teknis Operasional, Pembiayaan dan Peran Serta Masyarakat. "Pemerintah Kota Singkawang akan memprioritaskan penyusunan dokumen penyelenggaraan sarana dan prasarana persampahan yang memuat rencana induk pengelolaan sampah, studi kelayakan dan perencanaan teknis manajemen persampahan", ujarnya.
Sebagai upaya mengoptimalkan kinerja kelembagaan pengelolaan sampah, Pemerintah Kota Singkawang secara rutin memberikan pendampingan dan memfasilitasi beberapa kebutuhan kelembagaan dengan menyesuaikan anggaran yang tersedia. Pengelolaan sampah berbasis masyarakat adalah solusi alternatif untuk menangani over capacity pengelolaan sampah, dengan mendorong masyarakat untuk mengelola sampahnya secara mandiri. "Selamat bekerja kepada Pansus DPRD dan Tim Pembahasan Raperda. Semoga proses pembahasan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Sehingga dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan", pungkasnya.