Pj. Sekda Pimpin Rapat Penetapan Nilai Zakat Fitrah Tahun 2024

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Aulia Candra, S.STP., memimpin  Rapat Penetapan Nilai Zakat Fitrah Tahun 2024 bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Singkawang, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Rabu (07/02/2024).

Turut dihadiri oleh unsur TNI/Polri,  Kementerian Agama (Kemenag) Singkawang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Singkawang, Muhammadiyah Singkawang, jajaran Perum Bulog serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.

Pentepan tidak dilakukan dengan voting namun melalui penetapan nilai infaq dengan musyawarah mufakat. Jika mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebesar 2,7 kg. Namun diusulkan besaran Zakat Kota Singkawang sebesar 2,5% diiringi dengan sosialisasi pada umat yang mampu untuk persiapan nilai zakat. "jangan sampai memberatkan umat", ujar Aulia Candra.

Pada kesempatan ini, Pemerintah Kota Singkawang juga mengharapkan BAZNAS dapat turut serta berkolaborasi bersama Pemerintah Kota Singkawang terkait pemberantasan kemiskinan ekstrim yang harus dihapuskan tahun 2024 ini. Sebagian besar permasalahan ada pada tidak layaknya hunian. Rumah warga yang masuk dalam katogeri kemiskinan ekstrim tidak dilengkapi dengan sertifikat tanah. Diharapkan ada kolaborasi dan sinergitas dari BAZNAS dalam menanggulangi permasalahan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). "Diharapkan koordinasi dan kerja sama semua pihak dalam mengentas kemiskinan ektrem", pungkasnya.