Sumastro: Tunaikan Kewajiban Perpajakan Dengan Tertib
Penjabat Wali Kota Singkawang, Drs. H. Sumastro, M.Si., menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dihadiri oleh Forkopimda, jajaran Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, jajaran Perangkat Daerah serta Para Pelaku Usaha Wajib Pajak, bertempat di Ballroom Swiss Bell Inn, Kamis (22/02/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya secara mandiri, efektif dan efisien. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah yang menjadi dasar hukum atas Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dilakukan Restrukturisasi Dan Rasionalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pemungutan retribusi serta meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan. Selain itu, penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Restrukturisasi Pajak dilakukan dengan penambahan dan pengurangan objek pajak serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah. Restrukturisasi Pajak juga dilakukan melalui penambahan Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Sedangkan Rasionalisasi dilakukan terhadap Retribusi Daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi.
Pemerintah Kota Singkawang terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya yang bersumber dari Pajak dan Retribusi Daerah, guna mengurangi tingkat ketergantungan terhadap Pemerintah Pusat, sekaligus sebagai tolak ukur atas keberhasilan pembiayaan pembangunan di daerah. "Optimalisasi diharapkan mampu mewujudkan kemandirian daerah, memperkuat struktur keuangan daerah, meningkatkan kualitas kinerja Pemerintah Daerah, meningkatkan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat", ujarnya.
Sumastro berharap sosialisasi ini dapat diimplementasikan serta dapat bersinergi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. "Tunaikan kewajiban perpajakan dengan tertib sesuai regulasi yang berlaku", tegasnya.