Pj. Wako: Tugas Boleh Berakhir, Pengabdian Pada Bangsa Jangan Berhenti
Penjabat Wali Kota Singkawang, Drs. H. Sumastro, M.Si., didampingi Penjabat Sekretaris Daerah bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Basement Kantor Wali Kota Singkawang, Senin (29/07/2024).
Sebanyak 48 PNS di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang yang menerima SK Pensiun terdiri dari Pejabat Eselon III 1 orang, Pejabat Eselon IV 3 orang, Guru atau Tenaga Pendidik 24 orang, Instruktur Ahli Madya/Penyelia 2 orang, Penyuluh Pertanian Ahli Madya dan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya 2 orang, Perawat 2 orang serta Pelaksana 14 orang.
Mengawali sambutannya, Pj. Wako Sumastro menerangkan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan kepada Pegawai yang telah purna bhakti atas dedikasi dan pengabdian bagi Pemerintah Kota Singkawang.
"Pertemuan ini memberikan kesan yang mendalam bagi saya pribadi, sekaligus sebagai pengingat. Karna tidak lama lagi saya juga akan memasuki masa pensiun", ujarnya.
Sumastro meminta kepada para pensiunan untuk tetap berperan aktif dalam organisasi keagamaan maupun kemasyarakatan dalam rangka mengisi dan menikmati masa purna tugas dengan produktif.
"Miliki satu kondisi fisik dan mental yang sehat, baik jasmani maupun rohani. Nikmati hari-hari dengan penuh berkah. Berfokuslah menjadi manusia yang berkualitas", imbuhnya.
"Terimakasih kepada Bapak/Ibu atas dharma bhaktinya bagi Pemerintah Kota Singkawang. Tugas boleh berakhir, namun pengabdian pada bangsa dan negara tidak boleh berhenti", pungkasnya.