Bimtek Perumusan TPP TA.2025, Satukan Persepsi Pemprov Dan Pemda

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Aulia Candra, S.STP., mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perumusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2025 di Ruang Grand Anggrek Hotel Ibis Pontianak, Rabu (31/07/2024).

Turut dihadiri oleh Inspektur Pembantu Wilayah II, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bagian Hukum serta Analis Jabatan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Singkawang.

Dibuka oleh Pj. Sekda Provinsi Kalbar, pertemuan dilaksanakan untuk menyamakan persepsi terhadap aturan-aturan yang menjadi dasar hukum dalam menyusun kebijakan TPP di daerah. Dengan menghadirkan Kepala Bagian Kepegawaian dan Analisis Jabatan Kementerian Dalam Negeri sebagai narasumber.

Sehubungan belum ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas, maka dalam penyusunan kebijakan TPP masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu pada pasal 58 Ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti Peraturan tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai petunjuk teknis dalam menyusun kebijakan di daerah. 

Melalui Bimtek ini, diharapkan dapat memberikan informasi terinci dan mendalam serta menciptakan kesamaan persepsi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah terkait perumusan kebijakan TPP Tahun 2025.