Aulia Candra: Sertifikat NKV Sebagai Perlindungan Bagi Konsumen
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Aulia Candra, S.STP., membuka secara resmi Sosialisasi Aksi Perubahan BERDAYA HATI (Peningkatan Daya Saing Produk Peternakan Melalui Higiene Sanitasi Unit Usaha Peternakan Dengan Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner/NKV) di Ruang Rapat Sekda, Rabu (14/08/2024).
Hadir pula perwakilan Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) wilayah Kalbar, Asosiasi Peterna, Pelaku Usaha Ayam Petelur serta segenap jajaran Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Kelautan.
Dalam rangka menjamin produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal, sesuai kewenangannya, Pemerintah melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standarisasi, sertifikasi dan registrasi produk hewan.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib menyelenggarakan penjaminan Hygiene Sanitasi.
Pj. Sekda Aulia Candra menekankan bahwa setiap orang yang mempunyai usaha produk hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh NKV kepada Pemerintah Daerah berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan.
"Sertifikat NKV sebagai perlindungan bagi konsumen, merupakan bukti tertulis telah dipenuhinya persyaratan Hygiene Sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan", ujarnya.
Aulia Candra juga menegaskan bahwa produk peternakan setidaknya harus memenuhi kriteria keamanan produk.
Pelaku usaha dituntut untuk mengeluarkan produk yang betul-betul aman, guna menjamin kesehatan dan keselamatan konsumen.
"Melalui Aksi Perubahan BERDAYA HATI, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha khususnya para peternak ayam petelur untuk ber-NKV", pungkasnya.