2 Raperda di Setujui, Sumastro : Perangkat Daerah Pengampu Pajak Daerah Segera Tindak lanjut Perwako
Penjabat Wali Kota Singkawang, Drs. H. Sumastro, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna Pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 2 (dua) Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) inisiatif Wali Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (28/07/2023).
Dalam Rapat Paripurna pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Singkawang menyetujui 2 Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Menanggapinya Pj. Wali Kota Singkawang menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Singkawang. Ia menjelaskan beberapa catatan yang diantaranya mengenai Raperda Inisiatif DPRD yang masih dalam proses pembahasan dan himbauan persiapan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai pelaksanaan atas Perda yang berhasil disetujui.
“Perangkat Daerah pengampu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera tindak lanjuti Peraturan Wali Kota sebagai pelaksanaan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, agar penerapan Perda ini dapat terlaksana dengan baik”, Tegas Sumastro.