Pj. Wako Buka Kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan KI Tahun 2024
Penjabat Wali Kota Singkawang, Drs. H. Sumastro, M.Si., menghadiri sekaligus membuka Kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dalam rangka Pelaksanaan Perlindungan Merk dan Indikasi Geografis Guna Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bumi Bertuah Kantor Wali Kota Singkawang, Kamis (15/02/2024).
Dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar beserta jajaran, Kepala Kantor Imigrasi beserta jajaran, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) beserta jajaran, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) beserta jajaran, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga beserta jajaran serta para penggiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Ekonomi Kreatif se-Kota Singkawang.
Pj. Wali Kota Singkawang menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai wujud nyata kerjasama antara Pemerintah Kota Singkawang dengan Kemenkumham Wilayah Kalbar. Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi bagian penting dalam perkembangan ekonomi kreatif. "Pemerintah Kota Singkawang terus berupaya memberikan dukungan dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual bagi para pelaku Ekonomi Kreatif dan UMKM di Kota Singkawang", ujarnya.
Pemahaman dan kesadaran masyarakat menjadi unsur penting dalam perlindungan HKI, sehingga diperlukan adanya pendampingan. Melalui kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pembelakan dan pendampingan kepada para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM dalam pengajuan permohonan KI, sekaligus sebagai wadah untuk mengembangkan kreativitas dan meningkatkan pengetahuan tentang HKI. "Semoga kegiatan ini mampu mendorong kreativitas UMKM, para penggiat Ekonomi Kreatif serta masyarakat Kota Singkawang", pungkasnya.