Pj. Wali Kota Ikuti Rakor GWPP Di Wilayah Provinsi Kalbar
Penjabat Wali Kota Singkawang, Drs. H. Sumastro, M.Si., mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, dengan tema "Sinergitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dalam Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi di Provinsi Kalimantan Barat", yang dibuka langsung oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Barat dr. Harisson, M.Kes., di Ballroom Grand Mahkota Hotel Pontianak, Senin (29/04/2024).
Dihadiri oleh Perwakilan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian POLHUKAM RI, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kementerian Dalam Negeri RI, jajaran Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, serta Bupati/Wali Kota bersama jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.
Pertemuan dilaksanakan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, Pj Gubernur memiliki tanggungjawab untuk memastikan koordinasi yang baik antara berbagai pihak dalam penyelenggaraan pemerintahan. Harisson dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mencapai tujuan ekonomi yang kokoh serta pengendalian inflasi yang stabil. "Kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta antar-daerah di Kalimantan Barat menjadi kunci dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi dan mengendalikan inflasi serta menjaga stabilitas”, ujarnya.
Pada kesempatan ini, Harisson juga mengingatkan para Bupati/Wali Kota untuk mengoptimalkan alokasi anggaran sesuai dengan prioritas pembangunan daerah serta mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, kerjasama antar daerah juga penting untuk menyelesaikan masalah terkait tata kelola wilayah administrasi pemerintahan.