Pemkot Singkawang Sampaikan Nota Pengantar Terhadap 3 Raperda

Penjabat Wali Kota Singkawang, Drs. H. Sumastro, M.Si., menyampaikan sebanyak 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Instansi Vertikal serta segenap jajaran Pemerintah Kota Singkawang, di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Jum'at (14/06/2024).

Sebanyak 3 Raperda yang diserahkan terdiri dari Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam sambutannya, Pj. Wako menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD Kota Singkawang, baik Pimpinan maupun seluruh Anggota. Khususnya bagi Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Singkawang yang telah menjadwalkan pembahasan terhadap 3 (tiga) Raperda ini. 

Pada kesempatan ini, Sumastro juga menyampaikan gambaran umum terhadap ketiga Raperda yang diserahkan. Diharapkan pembahasan ketiga Raperda ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Sehingga dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Singkawang sekaligus sebagai pedoman dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan daerah dan tujuan pembangunan nasional menuju masyarakat yang sejahtera.