Tanggap Ancaman Narkoba, Pemkot Singkawang Gelar Sosialisasi Perda P4GN

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Aulia Candra, S.STP., mewakili Penjabat Wali Kota Singkawang, Drs. H. Sumastro, M.Si., membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Basement Kantor Wali Kota Singkawang, Rabu (24/07/2024).

Dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Tim Penggerak PKK, Perangkat Daerah terkait, Camat dan Lurah, Satgas Anti Narkoba Kecamatan dan Kelurahan serta Pengurus Lembaga Rehab dan Organisasi Kemasyarakatan.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang periode Januari sampai dengan Oktober 2023, Pj. Sekda Aulia Candra menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba di Singkawang tercatat sebanyak 67 kasus dengan 72 tersangka. Masyarakat yang terpapar narkoba dan sedang menjalani rehabilitasi mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba harus menjadi perhatian serius baik bagi Pemerintah maupun masyarakat Kota Singkawang.

Aulia Candra menerangkan bahwa Perda Kota Singkawang terkait Fasilitasi P4GN merupakan pelaksanaan atas amanah Peraturan Perundang-Undangan untuk dapat melindungi sumber daya manusia guna mewujudkan masyarakat Kota Singkawang yang adil dan makmur, baik materil maupun spiritual.

"Saya harap kita dapat saling bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kota Singkawang", ujarnya.