Pj. Wako Sumastro Sampaikan Nota Pengantar Terhadap Tiga Raperda
Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Singkawang, Drs. H. Sumastro, M.Si., menyampaikan Nota Pengantar terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang di Ruang Balairung, Senin (05/08/2024).
Dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Instansi Vertikal, Para Staf Ahli, Asisten, serta Organisasi Perangkat Daerah di Lingkup Pemkot Singkawang.
Sebanyak tiga Raperda yang diserahkan dalam Rapat Paripurna ini yaitu Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Pj. Wako Sumastro dalam sambutannya menyampaikan gambaran umum terhadap masing-masing Raperda tersebut. Berdasarkan hasil capaian kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan di semester 1 Tahun Anggaran 2024, terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan kondisi aktual dalam pelaksanaan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkot Singkawang telah merangkum beberapa perubahan terhadap kondisi kebijakan penganggaran.
"Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini memuat perubahan komposisi komponen urusan wajib pelayanan dasar dan non pelayanan dasar, rasionalisasi dan optimalisasi urusan pilihan, unsur-unsur pendukung dan penunjang penyelenggaraan pemerintahan yang diformulasikan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan SKPD-SKPKD", ujarnya.
Berpedoman pada prinsip dasar penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Sumastro menerangkan bahwa RPJPD Tahun 2025—2045 diarahkan sebagai upaya untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan.
Mengusung visi "Singkawang Cemerlang 2045: Creative, Maju Merata, Atraktif, Berkelanjutan dan Berdaya Saing”. Dalam mewujudkan visi tersebut, Pemkot Singkawang telah menyusun arah kebijakan sebagai kerangka kerja dua puluh tahunan yang dijabarkan menjadi per lima tahunan.
"Raperda ini harus dapat dibahas secara mendalam oleh Panitia Khusus Pembahasan Raperda DPRD Kota Singkawang dan Tim Pembahasan Raperda Pemerintah Kota Singkawang", imbuhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perhubungan. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkot Singkawang berupaya melakukan pembangunan transportasi melalui Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Mengakhiri sambutannya, Sumastro berharap pembahasan ketiga Raperda ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Sehingga dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Singkawang dan menjadi pedoman penyelenggaraan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan daerah dan tujuan pembangunan nasional menuju masyarakat sejahtera.