Pj. Sekretaris Daerah Pimpin Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXVIII Tahun 2024
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Aulia Candra, S.STP., mewakili Penjabat Wali Kota Singkawang, Drs. H. Sumastro, M.Si., memimpin Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXVIII Tahun 2024 yang mengusung tema "Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat", diikuti oleh jajaran Forkopimda, Satuan TNI/Polri serta para Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang di Halaman Kantor Wali Kota Singkawang, Kamis (25/04/2024).
Dalam amanatnya, Aulia Candra membacakan Sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.
Otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi. Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui
berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).
Kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil
society. Selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah,
sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif, dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa. Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan publik akan berdampak pada peningkatan partisipasi politik dan iklim politik yang kondusif demikian pula sebaliknya.
Menutup sambutannya, Aulia Candra menekankan penguatan partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab dan tidak anarkis, agar dapat menciptakan daerah yang ramah investor. Sehingga dapat mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan, termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui, seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata.